DEPOK--MICOM: Kegigihan tiga pejabat membongkar kasus tindak pidana korupsi bernilai miliaran dana APBD berujung kepahitan.
Ketiga pejabat publik yang berhasil mengungkap dua kasus korupsi dilingkungan Pemerintah Kota Depok dicopot dari jabatannya, Rabu (5/10).
Tiga pejabat publik Kota Depok yang dicopot dari jabatannya adalah Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kota Depok Muhammad Nasrun, Kepala Sub Bagian Umum dan Perencanaan Evaluasi Pelaporan Distarkim Yani Lestari, dan Kepala Pasar Cisalak Ahmad Darjad.
Pecopotan tiga pejabat daerah yang dicopot dari jabatannya tentu mencengangkan banyak pihak karena dinilai jujur dan patuh menjalankan aturan pemerintahan daerah.
Muhammad Nasrun mengatakan dari sejak awal dirinya sudah memprediksi bahwa jabatannya akan cicopot, paling tidak dimutasikan ke tempat lain. "Perkiraan itu menjadi kenyataan," tandasnya.
Kepala Sub Bagian dan Perencanaan Evaluasi Pelaporan Distarkim Kota Depok Yani Lestari juga menduga bahwa suatu hari dirinya akan dimutasikan ke tempat lain.
Nasrun dimutasikan ke Dinas Perhubungan Kota Depok. Yani dimutasikan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok.
Nasrun dan Yani membeberkan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6.741 miliar dalam pengadaan lahan gedung Kecamatan Tapos seluas 2.535 m2, gedung Kecamatan Cilodong seluas 3.019 m2, dan gedung Kecamatan Cipayung seluas 3.349 m2. (KG/OL-5)
Penulis : Kisar RajagugukRabu, 05 Oktober 2011 20:06 WIB
sumber : www.mediaindonesia.com
0 komentar:
Post a Comment